-->

Faktor yang Menjadi Penghambat Upaya Penegakan HAM di Indonesia


Berikut ini adalah faktor yang penghabat dalam upaya penegakan HAM.

  1. Masih lemahnya lembaga penegakan supremasi hukum, termasuk dalah penegakan hukum yang menyangkut persoalan HAM.
  2. Masih rendahnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan masyarakat Indonesia.
  3. Maih rendahnya kesadaran politik pemerintah yang memberi dampak penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
  4. Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara yang memiliki HAM dan juga KAM (Kewajiban Asasi Manusia)
  5. Adanya stereotip sebagian masyarakat indonesia yang menganggap bahwa gerakan perjuangan penegakan HAM dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa yang membahayakan persatuan dan kesatuan sehingga melemahkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan serta dalam upaya penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Tugas berat untuk menegakan HAM dan melakukan upaya perlindungan juga pamajuan HAM tentu bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah selaku penyelangaraan negara, melainkan juga menjadi kewajiban seluruh elemen dalam masyarakat termasuk di dalamnya adalah individu-individu selaku warga negara.


  1. Menurut Nikel, tanggung jawab individu terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM disebabkan oleh adanyatiga alasan yaitu sebagai berikut.
  2. Bahwa sebagian besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintah, tetapi juga kalangan swasta ataupun kalangan di luar negara, dalam hal ini adalah rakyat.
  3. HAM sejati bersandar dalam pertimbangan-pertimbangan normatif agar manusia diperlakukan sesuai dengan human dignity-nya.
  4. Setiap individu memiliki tanggung jawab atas dasar prinsip-prinsip demokrasi dimana setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi tindakan pemerintah. 


0 Response to "Faktor yang Menjadi Penghambat Upaya Penegakan HAM di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2