Penegakan HAM Melalui Pencegahan, Penindakan, dan Lembaga-Lembaga HAM
Friday, 2 March 2018
Add Comment
Penegakan HAM melalui pencegahan (prefentif) dapaat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Dibuatnya perundang-undangan tentang HAM yang semakin lengkap dan mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai intrumen HAM.
- Dibuatnya lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negara.
- Sosialisasi HAM kepada masyarakat
Adapun upaya HAM melalui penindakan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
- Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Dalam hal ini lembaga yang memeiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan proses ini adalah komnas HAM.
- Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM.
- Menerima pengaduan dari korbang pelanggaran HAM.
- Komnas HAM
- Komnas Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Pengadilan HAM
- Lembaga Bantuan Hukum
- Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM)
0 Response to "Penegakan HAM Melalui Pencegahan, Penindakan, dan Lembaga-Lembaga HAM"
Post a Comment