-->

Penegakan HAM Melalui Pencegahan, Penindakan, dan Lembaga-Lembaga HAM



Penegakan HAM melalui pencegahan (prefentif) dapaat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Dibuatnya perundang-undangan tentang HAM yang semakin lengkap dan mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai intrumen HAM.
  2. Dibuatnya lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negara.
  3. Sosialisasi HAM kepada masyarakat


Adapun upaya HAM melalui penindakan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
  2. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Dalam hal ini lembaga yang memeiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan proses ini adalah komnas HAM.
  3. Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM.
  4. Menerima pengaduan dari korbang pelanggaran HAM.
Di Indonesia terdapat lembaga yang bergerak dalam upaya perlindungan, memajuan, dan penegakkan HAM. Lembaga-lembaga tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Komnas HAM
  2. Komnas Perempuan
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  4. Pengadilan HAM
  5. Lembaga Bantuan Hukum
  6. Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM)





0 Response to "Penegakan HAM Melalui Pencegahan, Penindakan, dan Lembaga-Lembaga HAM"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2