-->

Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Wilayah Negara



Menurut Konvensi Montevideo 1933 di Uruguay, suatu negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara), wilayah atau lingkungan kekuasaan, pemerintah yang berdaulat, dan kesanggupan berhubungan dengan negara lain. Adapun menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya negara meliputi rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.



Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara satu negara dan negara lain biasanya sebagai berikut.

1.    Batas alamiah, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.

2.    Batas buatan, misalnya pagar kawat berduri , pagar tembok, dan riang-tiang tembok.

3.    Batas menurut geofisika, misalnya garis lintang dan garis bujur.

Maksud adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya.



a. Daratan

Penentuan secara pasti tentang batas-batas wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menimbulkan masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan. Contohnya sebagai berikut.

1.    Perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang penetapan garis-garis batas antara Indonesia dan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.

2.    Perjanjian antara Belanda dan Inggris tentang penetapan batas wilayah Hindia-Belanda di Pulau Kalimantan pada tanggal 20 Juli 1891.

b. Lautan

Lautan atau perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu sebagai berikut.

1.    Res nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.

2.    Res Communis, menyatakan bahwa lait adalah milik bersama masyarakat dunia, sehingga dpat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.

Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memiliki dasar hukum, yaitu menurut konvensi PBB tentang hukum laut Internasional III tahun 1982 atau United Nations Conference  on the law of the Sea (UNCLOS) di Jamaika. Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral yaitu sebagai berikut.

1.    Laut teritorial (LT), tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut teritorialhingga 12 mil dari garis pantai.

2.    Zona bersebelahan (ZB), penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai.

3.    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batasannya 200 mil laut dari garis pantai.

4.    Landasan Kontinen (LK), adalah wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.

5.    Landasan Benua (LB), batas landasan benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut.



c. Udara

Berikut adalah beberapa teori tentang batas wilayah udara.

Teori Negara Berdaulat di Udara

1.    Teori Pengawasan, kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).

2.    Teori Udara, wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.

3.    Teori Keamanan, negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901).



Teori Udara Bebas

1.    Kebebasan Udara Terbatas

2.    Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas



d. Ekstrateritorial

Ekstrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasan internasional diakui sebagai daerah kekuasan suatu negara, meskipun negara itu berada di wilayah kekuasaan negara lain.

Daerah ekstrateritorial meliputi sebagai berikut

Kapal yang Beerlayar di Bawah Bendera Suatu Negara
Kapal yang berlayar menggunakan bendera suatu negara sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan.


Kedaulatan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain

Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat negara ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.

0 Response to "Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Wilayah Negara"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2