Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Wilayah Negara
Wednesday, 19 September 2018
Add Comment
Menurut
Konvensi Montevideo 1933 di Uruguay, suatu negara harus mempunyai empat unsur
konstitutif, yaitu harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara), wilayah
atau lingkungan kekuasaan, pemerintah yang berdaulat, dan kesanggupan
berhubungan dengan negara lain. Adapun menurut Oppenheimer dan Lauterpacht,
syarat berdirinya negara meliputi rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah,
pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Pada umumnya
batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian
multilateral. Batas antara satu negara dan negara lain biasanya sebagai
berikut.
1.
Batas
alamiah, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
2.
Batas
buatan, misalnya pagar kawat berduri , pagar tembok, dan riang-tiang tembok.
3.
Batas
menurut geofisika, misalnya garis lintang dan garis bujur.
Maksud adanya
penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan
batas wilayah kedaulatannya.
a. Daratan
Penentuan
secara pasti tentang batas-batas wilayah daratan antara dua negara atau lebih
tidak akan menimbulkan masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan. Contohnya
sebagai berikut.
1.
Perjanjian
antara Indonesia dan Australia tentang penetapan garis-garis batas antara
Indonesia dan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.
2.
Perjanjian
antara Belanda dan Inggris tentang penetapan batas wilayah Hindia-Belanda di
Pulau Kalimantan pada tanggal 20 Juli 1891.
b. Lautan
Lautan atau
perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan
dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu sebagai
berikut.
1.
Res
nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan
dimiliki oleh tiap-tiap negara.
2.
Res
Communis, menyatakan bahwa lait adalah milik bersama masyarakat dunia, sehingga
dpat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Pada saat
ini, penentuan batas wilayah laut telah memiliki dasar hukum, yaitu menurut
konvensi PBB tentang hukum laut Internasional III tahun 1982 atau United
Nations Conference on the law of the Sea
(UNCLOS) di Jamaika. Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk
traktat multilateral yaitu sebagai berikut.
1.
Laut
teritorial (LT), tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut teritorialhingga
12 mil dari garis pantai.
2.
Zona
bersebelahan (ZB), penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut
di luar batas laut teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai.
3.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan wilayah laut dari suatu negara yang
batasannya 200 mil laut dari garis pantai.
4.
Landasan
Kontinen (LK), adalah wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial
dengan kedalaman 200 m atau lebih.
5.
Landasan
Benua (LB), batas landasan benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut.
c. Udara
Berikut
adalah beberapa teori tentang batas wilayah udara.
Teori Negara
Berdaulat di Udara
1.
Teori
Pengawasan, kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi
ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
2.
Teori
Udara, wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk
mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
3.
Teori
Keamanan, negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya termasuk untuk menjaga
keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901).
Teori Udara
Bebas
1.
Kebebasan
Udara Terbatas
2.
Kebebasan
Ruang Udara Tanpa Batas
d. Ekstrateritorial
Ekstrateritorial
adalah daerah yang menurut kebiasan internasional diakui sebagai daerah
kekuasan suatu negara, meskipun negara itu berada di wilayah kekuasaan negara
lain.
Daerah
ekstrateritorial meliputi sebagai berikut
Kapal yang
Beerlayar di Bawah Bendera Suatu Negara
Kapal yang
berlayar menggunakan bendera suatu negara sebagai wilayah negara yang
benderanya dikibarkan.
Kedaulatan
atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain
Setiap ada
perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat negara ekstrateritorial.
Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil kongres Wina tahun 1815 dan
Kongres Aachen tahun 1818.
0 Response to "Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Wilayah Negara"
Post a Comment