-->

Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk



1. Pengertian Warga Negara
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1, disebutkan bahwa, "Warga suatu negara yang diterapkan berdasarkan peraturan perundangan".

Berikut penjelasan R.G. Kartasapoetra mengenai kedua hal tersebut.
  1. Orang disebut rakyat suatu negara haruslah mempunyai ketegasan bahwa mereka itu benar-benar tunduk pada UUD negara yang berlaku, mengakui kekuasan negara tersebut, dan mengakui wilayah negara tadi sebagai wilayah tanah airnya yang hanya satu-satunya.
  2. Adapun penduduk adalah semua orang yang ada atau bertempat tinggal dalam wilayah dengan ketegasan telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang diteteapkan oleh peraturan negara.
Oleh karena itu, pengertian penduduk dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.
  1. Penduduk warga negara adalah orang yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya dan undang-undang dasar negaranya, serta mengakui kekuasaan negara, walaupun yang bersangkutan berada di luar negari selama tidak memutuskan hubungan kewarganegaraannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
  2. Penduduk bukan warga negara (orang asing) Adalah orang hanya yang memiliki hubungan hukum dengan suatu negara selama orang yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006, yang termasuk warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Setiap Orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara Asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan  atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan ini dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum nikah.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia  dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  14. Anak warga negara yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum nikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap  diakui sebagai warga negara Indonesia, serta.
  15. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

0 Response to "Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2