-->

Asas Penentuan Kewarganegaraan Seseorang



Setiap orang memiliki hak untuk suatu kewarganegaraan. Di Indonesia, hak tersebut diatur oleh UUD 1945 pasal 28 D ayat (4) yang berbunyi "setiap orang berhak atas status kewarganegaraan". Status kewarganegaraan penting untuk dimiliki karena berhubungan dengan hak dan kewajiban negara atas warganya.

Dalam Konvensi Den Haag Tahun 1930 pasal 1 dijelaskan bahwa penetapan pewarganegaraan merupakan hak mutlak dengan negara yang bersangkutan. Namun demikian, hak mutlak tersebut dibatasi oleh apa yang disebut dengan general principles atau prinsip-prinsip umum hukum internasional tentang kewarganegaraan, sehingga terus memperhatikan hal-hal tersebut.

  1. Suatu negara tidak boleh memasukan orang-orang yang tidak memiliki hubungan sedikit pun dengan negara yang bersangkutan. Contohnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa semua orang yang ada di Benua Eropa juga warga negaranya.
  2. Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan atas dasar unsur-unsur primoldial yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang tadi. Contohnya, suatu negara tidak boleh menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negaranya hanyalah orang yang beragama islam atau kristen saja.

Adapun cara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang dapat menggunakan dua macam asas yang berlaku, yaitu atas dasar kelahiran dan atas dasar perkawinan.

a. Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran (Asas Kelahiran)

1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Ius Soli merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada daerah atau tempat tinggal di mana seseorang dilahirkan.

2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius Sanguinis merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah atau keturunan dari orang bersangkutan.

b. Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

1. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada salah satu pihak, apakah wanita atau laki-laki. Apakah suami yang harus mengikuti kewarganegaraan istrinya atau sebaliknya? pada perinsipnya kedua alternatif ini dapat saja terjadi, akan tetapi pada umumnya pihak istrilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya.

2. Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan  masing-masing pihak, baik suami atau istri tetap menyandang kewarganegaraannya seperti sebelum mereka menikah. Ditinjau dari aspek kepentingan nasional masing-masing negara, asas persamaan derajat mempunyai aspek positif, yaitu menghindarkan terjadinya penyelundupan hukum.

0 Response to "Asas Penentuan Kewarganegaraan Seseorang"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2