-->

Masalah Kewarganegaraan, Pewarganegaraan dan Stelsel Kewarganegaraan



Adanya perbedaan asas dalam menentukan sesuatu kewarganegaraan pada masing-masing negara menimbulkan adanya permasalahan kewarganegaraan, baik dalam bentuk apatride, bipatride, maupun multipatride.

Masalah Kewarganegaraan

  1. Pengertian Apatride : Istilah yang menyebut orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.
  2. Pengertian Bipatrida : Istilah untuk menyebut orang yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap)
  3. Pengertian Multipatride Istilah untuk menyebut orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan yang berbeda.
Dalam praktiknya, ada negara yang menganut asas ius soli, ada pula yang menganut asas ius sanguinis. Dan pada umumnya kedua asas ini dianut secara simultan. Bedanya ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius sanguinis, dengan asas ius soli sebagai pengecualian. Sebaliknya ada pula negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius soli, dengan asas ius sanguinin sebagai pengecualian. Penggunaan dua asas secara simultan ini bertujuan agar status apatride atau tidak berkewarganegaraan (stateless) dapat dihindari.

Pewarganegaraan dan Stelses Kewarganegaraan

Pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara. Naturalisasi dilakukan karena seseorang tidak memenuhi syarat sebagai warga negara  berdasarkan pada asas ius soli maupun asas ius sanguinin. Dalam proses naturalisasi, seseorang harus memenuhi persyaratan atau menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara di mana ia menginginkan menjadi warga negara tersebut.

Adapun persyaratan dan prosedur dan tiap-tiap negara mengenai naturalisasi berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Pada umumnya, persyaratan beserta prosedur mengenai naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

Meskipun tiap negara memiliki perbedaan persyaratan dan prosedur pewarganegaraan, namun secara umum terdapat dua cara pewarganegaraan atau disebut dengan stelses, yaitu sebagai berikut.
  1. Stelsel aktif bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara aoabila melakukan serangkaian tindakan hukum tertentu secara aktif.
  2. Stelsel pasif bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dari suatu negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu (pasif).
Berdasarkan kedua stelsel tersebut terdapat dua hak yang dimiliki oleh setiap warga negara terkait dengan status kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut.
  1. Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  2. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak  suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Di Indonesia syarat memperoleh kewarganegaraan dan tata cara  memperoleh kewarganegaraan  diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006.

0 Response to "Masalah Kewarganegaraan, Pewarganegaraan dan Stelsel Kewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2