Jaminan Persamaan Kedudukan Warga Negara Menurut Dasar Negara dan Konstitusi
Monday, 12 November 2018
Add Comment
Di Indonesia, jaminan persamaan kedudukan warga negara diatur dalam dasar negara dan konstitusi. Hal ini menunjukan adanya keseriusan negara dalam menjamin persamaan kedudukan warga negara. Berikut adalah landasan yuridis persamaan kedudukan warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara.
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm memberikan jaminan atas persamaan kedudukan warga negara yang tertuang dalam alinea 1 dan 4.
b. Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai landasan negara juga memuat adanya jaminan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tergantung dalam setiap silanya.
c. Pasal-Pasal UUD 1945
Dalam konstitusi, jaminan atas hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 hingga 34 sebagai berikut.
- Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2)
- Hak membela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak berserikat dan berkumpul/hak berpendapat. (pasal 28)
- Hak asasi manusia (pasal 28A-28J)
- Hak kemerdekaan memeluk agama. (pasal 29 ayat 1 dan 2)
- Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak untuk mendapatkan pendidikan (pasal 31)
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32)
- Hak ekonomi dan kesejahteraan sosial. (pasal 33)
Hak mendapatkan jaminan keadilan dan kesejahteraan sosial. (pasal 34)
Adapun yang menjadi kewajiban warga negara terhadap negara berdasarkan UUD 1945 dapat dilihat sebagai berikut.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. (Alinea I)
- Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa. (Alinea II)
- Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara. (Alinea IV)
- Setia membayar pajak untuk negara. (Pasal 23A)
Berikut adalah beberapa kewajiban negara terhadap warga negara.
- Negara berkewajiban untuk menjamin sitem hukum yang adil.
- Negara berkewajiban untuk menjamin hak asasi warga negara.
- Negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah
- dan sebagainya.
Berikut adalah beberapa hak negara.
- Negara berhak untuk ditaati hukum dan pemerintahaannya.
- Negara berhak untuk dibela.
- Negara berhak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.
0 Response to "Jaminan Persamaan Kedudukan Warga Negara Menurut Dasar Negara dan Konstitusi"
Post a Comment