-->

Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia



Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di tempat kedudukan organisasi internasional, dipimpin oleh seseorang duta besar luar biasa dan berkesan penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Perwakilan diplomatik Republik Indonesia meliputi berikut ini.

1. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Kedutaan Besar Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden.

2. Perutusan Tetap Republik Indonesia
Perutusan tetap tepublik Indonesia ditempatkan pada suatu organisasi internasional.

Tugas pokok perwakilan diplomatik adalah mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan atau organisasi internasional , melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara pemerima dan atau organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

Seorang diplomasi memiliki kekebalan diplomatik sebagai berikut.

1. Kekebalan terhadap alat kekuasan negara penerima
Kekebalan seperti ini dibutuhkan dalam melindungi seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas.

2. Berhak Mendapat Perlindungan
Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan perlindungan dari gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.

3. Memiliki Wewenang Untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan
Penjabat diplomatik memiliki hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, meskipun tidak mutlak.

4. Rumah Tunggal dan Gedung Kedutaan bebas dari Penggledahan.
Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutaan tempat melaksanakan tugasnya.

5. Kekebalan Surat Menyurat Diplomatik
Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen.

Selain mempunyai kekebalan diplomatik, seorang diplomat juga mempunyai keistimewaan diplomatik seperti berikut.
  1. Bebas dari kewjiban membayar pajak
  2. Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk, bea keluar, dan cukai terhadap barang-barangnya.
Adapun tingkat-tingkatan perwakilan meliputi hal-hal berikut.
  1. Duta besar berkuasa penuh ialah perwakilan diplomatik
  2. Duta ialah perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara.
  3. Menteri Residen, ialah hanya mengurus urusan negara.
  4. Kuasa usaha, yaitu perwakilan diplomatik kepada Menteri Luar Negeri.
  5. Atase-atase ialah penjabat pembatu duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas atase pertahanan dan atase teknis (pendidikan, perdagangan, perindustrian, dan lain-lain).

0 Response to "Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2