-->

Perwakilan Politik Luar Negeri Indonesia



Koordinasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dari pelaksanaan politik luar negeri diselenggarakan oleh menteri. Dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dijelaskan bahwa Menteri Luar Negeri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

Adapun tugas Kementrian Luar Negeri sebagai berikut.
  1. Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan peleimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
  2. Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, yang pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
  3. Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler.
  4. Sebagai aparatur hubungan luar negeri.
Aparatur hubungan luar negeri terdiri atas hal-hal berikut.
  1. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah penjabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara.
  2. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.
  3. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak keuangan dan administratif yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri ada dua macam, yaitu diplomasi dan perundingan/perjanjian. Instrumen diplomasi terdiri atas kementrian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik dari suatu negara yang ditempatkan di negara lain.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

0 Response to "Perwakilan Politik Luar Negeri Indonesia"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2