-->

Hubungan Internasional Pada Era Global



Dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dijelaskan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasioanal yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Adapun perjanjian internasioanal adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik  Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya (alam dan manusia), serta letak geografis.

Asas-asas dalam hubungan internasional sebagai berikut.
  1. Asas teritorial ialah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya.
  2. Asas kebangsaan ialah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
  3. Asas kepentingan umum ialah asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Faktor-faktor yang mendorong sebuah negara melakukan hubungan internasional sebagai beikut.
  1. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta atau intervensi dari negara lain
  2. Faktor Eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

0 Response to "Hubungan Internasional Pada Era Global"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2