-->

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia



Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif. Teguh dalam prinsip dan pendirian serta rasional dan luwes dalam pendekatan. Sarana yang digunakan untuk melaksanakan politik luar negeri adalah diplomasi serta perundingan dan perjanjian. Diplomasi merupakan sarana utama dalam melaksanakan politik luar negeri. Dalam praktik hubungan internasional diperlukan taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional bangsa.

Wujud pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sebagai berikut.
  1. Indonesia menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tanggal 24 April 1955 di Bandung yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia Afrika yang disebut Deklarasi Bandung dan tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta.
  2. Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non-Blok pada tahun 1961 yang bertujuan untuk meredakan ketegangan Perang Dingin antara blok Barat dan blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia.
  3. Indonesia memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN)
  4. Indonesia aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, Bosnia, Filipina, Kampuchea, dan negara-negara lain yang mengalami konflik dan perang saudara.
Dalam melaksanakan politik bebas aktif Indonesia banyak memberikan sumbangannya bagi penyelesaian masalah internasional dan pemeliharaan perdamaian dunia. Salah satu contohnya adalah pengiriman Kontingen Garuda, Indonesia yang mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta I dan II (Jakarta Informal Meeting). Indonesia juga menjadi anggota tidak tetap dewan keamanaan PBB dan menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional.

0 Response to "Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2