-->

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia



Tujuan politik luar negeri suatu negara mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menurut Drs. Moh. Hatta tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut.
  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  3. Meningkatkan perdamaian internasional.
  4. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Berikut tujuan politik luar negeri Indonesia yang diarahkan kepada pencapaian dan pemenuhan kepentingan nasional.
  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional.
  2. Menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang.
  3. Mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam berbagai bentuknya.
  4. Meningkatkan kemandirian bangsa serta kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  5. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang.
  6. Membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan, dan pembelaan terhadap warga negara serta kepentingan Indonesia.
  7. Memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  8. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan membangun nasional melalui kerja sama internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
  9. Melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak, dengan persetujuan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  10. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar produser diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.

0 Response to "Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2