-->

Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Pertahanan dan Keamanan



Setiap warga negara turut bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang, baik dari dalam maupun dari luar yang merongrong keberadaan negara Indonesia. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah pasal 30.

Ganguan terhadap keutuhan negara Indonesia dapat datang dari luar maupun dari dalam negeri sendiri, antara lain sebagai berikut.

  1. Gangguan dari luar negeri, misalnya penguasaan wilayah indonesia, pencurian kekayaan alam, penyelundupan barang, atau masuknya pesawat asing ke wilayah Indonesia tanpa izin.
  2. Gangguan dari dalam negeri, misalnya berupa gerakan separatis, kerusuhan, atau pertikaian antarkelompok yang memerlukan penanganan dari pihak berwajib.

Apabila mengingat sejarah bangsa Indonesia yang telah kehilangan sebagian wilayahnya, maka kita akan menyadari betapa pentingnya memelihara keutuhan NKRI. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Peristiwa Lepasnya Timor Timur
Rakyat Timor Timur  yang ingin memisahkan diri lebih banyak dibanding rakyat yang tetap ingin bergabung, Akhirnya pada tahun 1999, Timor Timur lepas dari Indonesia.

2. Peristiwa Lepasnya Pulau Sipandan-Ligitan
Berdasarkan beberapa pertimbangan akhirnya dihasilkan sebuah putusan, tepatnya pada tanggal 12 Desember 2002, bahwa kepemilikan kedua pualu tersebut jatuh pada negara Malaysia.

Berikut ini adalah sikap-sikap yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia Untuk melindungi keutuhan NKRI.

  1. Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
  2. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
  3. Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.
  4. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

1. Contoh Partisipasi di Lingkungan RT atau Kampung

  • Melapor kepada ketua RT apabila ada tamu yang menginap lebih dari 24 jam.
  • Melapor pada pihak yang berwenang jika ada kejadian yang mencurigakan.
  • Bagi orang dewasa, ikut melaksanakan ronda malam.


2. Contoh Partisipasi di Lingkungan Sekolah

  • Terlibat dalam kegiatan kepramukaan.
  • Aktif mengikuti upacara bendera.
  • Bersikap rukun kepada setiap teman.
  • dan sebagainya.


3. Contoh Partisipasi di Lingkungan Negara

  • Setia membayar pajak.
  • Menaati peraturan yang berlaku.
  • Mengikuti pendidikan bela negara.
  • dan sebagainya.

0 Response to "Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Pertahanan dan Keamanan"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2