Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan
Wednesday, 14 November 2018
Add Comment
Agama adalah pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan di akhirat. Menurut Emile Durkhem, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal suci.
Menurut Talcott Persons alasan manusia membutuhkan agama adalah sebagai berikut.
- Karena tidakmengertian dan tidakmampuan manusia dalam menghadapi masalah tertentu, seperti kematian, bencana alam, kesaktian, dan sebagainya.
- Karena kelangkaan hal-hal yang bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
Agama berisi aturan-aturan yang berasal dari Tuhan melalui para rasul/nabi dan dibukukan dalam sebuah kitab suci. Tujuannya untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan antar sesama manusia sehingga kehidupan manusia menjadi damai dan teratur.
Terdapat dua macam dimensi dalam agama, yaitu sebagai berikut.
1. Dimensi Vertikal
Secara vertikal, agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Agama mengajarkan untuk selalu menyembah dan berbakti kepada Tuhan.
2. Dimensi Horizontal
Dalam dimensi horizontal, agama mengajarkan agar manusia selalu berbuat baik kepada sesama manusia, makhluk hidup yang lain, dan terhadap lingkungan.
Adapun fungsi agama adalah sebagai berikut.
- Sebagai sumber pedoman hidup bagi individu ataupun kelompok
- Mengatur tata cara hubungan antarmanusia dan hubungan antara manusia dan Tuhan.
- Sebagai tuntunan mengenai prinsip benar atau salah untuk menghindari perilaku menyimpang.
- dan sebagainya.
Sementara Emile Dukheim menyatakan bahwa fungsi agama adalah sebagai berikut.
- Agama dapat mengantarkan para individu anggota masyarakat menjadi makhluk sosial.
- Agama melestarikan masyarakat
- Agama menanamkan sifat dasar manusia untuk-Nya.
Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dijamin oleh negara. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan.
0 Response to "Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan"
Post a Comment