-->

Jenis-Jenis Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)



Kasus pelanggaran hak asasi manusia digolongkan menjadi dua jenis, yaitu diantaranya kasus pelanggaran HAM biasa dan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM yang biasanya, contohnya seperti Penganiayaan, pemukulan, pencemaran nama baik, dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

Adapun yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26 Tahun 2006 tentang pengadilan HAM meliputi sebagai berikut.

A. Kejahatan Genosida
kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis, dan kelompok agama dengan cara sebagai berikut.

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
  3. Menciptakan anggota kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
  4. Memaksakan kehendak-kehendak untuk bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak atau kelompok tertentu ke kelompok lain

B. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa tindakan sebagai berikut.

  1. Pembunuhan, Perbudakan , dan Pemusnahan
  2. Pengusiran atau pemaksaan perpindahan penduduk 
  3. Perampasan kebebasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
  4. Penyiksaan
  5. Pemerkosaan, Perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
  6. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
  7. Penghilangan seseorang secara paksa
  8. Kejahatan apartheid

C. Kejahatan Perang
Kejahatan Perang adalah tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh pihak pribadi yang sedang berperang.

D. Agresi adalah penyerangan atau serangan dari suatu negara kepada negara lain
E. Pembajakan kapal laut atau pesawat udara atau terorisme.



0 Response to "Jenis-Jenis Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2