-->

Landasan Perlindungan dan Kemajuan HAM dalam UUD 1945 serta Tap. MPR



1. Landasan Perlindungan dan Pemajuan HAM dalam UUD 1945

UUD 1945 terdiri dari dua bagian yaitu pembukaan dan pasal-pasal. Baik dalam pembukaan maupun pasal-pasal UUD 1945 mengatur dan memberikan jaminan atas perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945, pengakuan bangsa Indonesia atas HAM tertuang dalam semua alinea yaitu alinea pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Hal tersebut menunjukan dan sekaligus membuktikan bahwa bangsa Indonesia sangat menjujung tinggi keberadaan HAM.

Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu tertuang dalam pasal 27-34. Secara khusus, dalam pasal 28I ayat (4) dijelaskan bahwa "perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. "lebih lanjut dalam ayat (5) ditegaskan bahwa "Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam perundang-undangan". Kedua ayat tersebut kiranya menegaskan keseriusan negara indonesia dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan HAM di Indonesia.

2. Landasan Perlindungan  dan Pemajuan HAM dalam Tap. MPR
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia disahkan oleh rapat pripurna sidang istimewa MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan MPR menegaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparat negara untuk  menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.

0 Response to "Landasan Perlindungan dan Kemajuan HAM dalam UUD 1945 serta Tap. MPR"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 2